Ajukan surat administrasi kapan saja tanpa antre. Pantau proses permohonan Anda secara real-time — dari pengajuan, verifikasi admin, hingga persetujuan Kepala Desa.
Layanan daring 24 jam — verifikasi pada jam kerja kantor desa.
Mengapa layanan digital Desa Kauniki berbeda.
Pengajuan dan persetujuan surat dipangkas dari hitungan hari menjadi hitungan menit, tanpa harus datang ke kantor desa.
Setiap tahapan permohonan tercatat jelas: pending, diverifikasi admin, hingga keputusan Kepala Desa yang dapat dipantau real-time.
Surat resmi dengan kop, nomor otomatis, tanda tangan Kepala Desa, dan stempel desa — siap cetak format A4.
Empat langkah mudah, tanpa antre.
Registrasi menggunakan NIK sesuai KTP yang tercatat di desa.
Lengkapi form pengajuan dan unggah scan/foto KTP & Kartu Keluarga.
Admin desa memeriksa kelengkapan data permohonan Anda.
Setelah disetujui Kepala Desa, surat siap dicetak dengan legalisasi resmi.
E-katalog layanan surat administrasi Desa Kauniki.
Scan/foto KTP dan KK pemohon/orang tua. Untuk keperluan sekolah cantumkan data anak.
AjukanScan/foto KTP orang tua, KK, dan data bayi (nama, tgl/jam lahir).
AjukanScan/foto KTP/KK almarhum(almarhumah), data kematian & pelapor.
AjukanKanal resmi komunikasi dengan perangkat desa.